REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo ditanggapi oleh kuasa hukumnya.
"Kami menduga KPK tidak hadir dalam sidang kemarin karena takut, kenapa takut, karena kewengan menangani sebuah kasus itu diatur didalam UU dimana ada batasan kerja dalam menangani suatu perkara, dan perkara bapak James bukan merupakan kewenangan KPK, jadi KPK takut terbukti telah melampaui kewenangannya" ujar Charles Roy Sijabat, kuasa hukum James Gunarjo kepada wartawan usai menemani pemeriksaan kliennya di kantor KPK, Rabu (1/8/2012).
Charles menyebut KPK ketakutan karena telah melakukan kesalahan dengan menangani kasusnya.
Charles merujuk pasal 11 a UU KPK dimana KPK hanya berwenang melakukan penanganan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, menyakut kerugian negara minimal Rp 1 miliar.