Kamis 02 Aug 2012 08:05 WIB

Hotma Tantang KPK Buktikan Keterlibatan DS

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Hafidz Muftisany
Hotma Sitompul
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hotma Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus simulator SIM korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, melalui kuasa hukumnya, Hotma PD Sitompul membantah membantah adanya dugaan penggelembungan harga mark up dan penyuapan.

Semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Satu-satunya keterangan yang menyatakan telah terjadi mark up dan penyuapan berasal dari Bambang Soekotjo. 

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan status tersangka Djoko karena belum pernah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan anggota Korlantas. Disinggung bukti-bukti apa yang disiapkan tim kuasa hukum, Hotma justru menantang KPK untuk membuktikannya. 

"Bukan kami yang membuktikan. Suruh dia (KPK) yang membuktikan. Dibilang terima uang, buktikan. Bagaimana bisa bilang ada mark up? Tidak ada bukti sama sekali. Kami tidak perlu menyiapkan bukti, kami mau lihat dulu bukti apa yang KPK punya," kata Hotma di kantornya, Rabu (1/8) petang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement