REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung tidak mau berpolemik dalam proses perkara korupsi pengadaan simulator kendaraan bermotor di Korps Lalu Lintas Polri. Pihaknya bersikap netral, sehingga tidak condong kepada salah satu pihak.
"Kita hanya menjalankan undang-undang," jelas Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat (3/8). Pihaknya akan melihat perkembangan perkara ini di tengah kekisruhan antara KPK dan Polri yang saling mengeklaim memproses perkara tersebut.
Basrief Arief menyatakan nota kesepahaman atau MoU (memory of understanding) antara tiga lembaga penegak hukum juga bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyikapi perebutan kasus antara Polri dan KPK. Namun, ia menegaskan bahwa MoU tersebut jangan sampai bertentangan dengan undang-undang. "Oh iya dong. Jelas enggak boleh bertentangan," tegas Basrief.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan hubungan Kejakgung dan Mabes Polri sebagai sebagai mitra penegak hukum tidak akan menjadi hambatan dalam penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri. Dia mengatakan Kejakgung akan tetap menjaga netralitas dan independensi institusi dalam penanganan kasus simulator ini. “Ya, insya Allah bisa bersikap netral dan independen,” katanya.
Polri mengaku sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor di Korlantas Polri tahun 2011. Polri bahkan sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus serupa yang ditangani KPK.
Diantara lima orang yang menjadi tersangka di Polri juga telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK. Hanya KPK yang menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dalam perkara ini. Djoko resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan ini.