REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang lelaki warga negara Iran dijatuhi hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Jumat (3/8). Ia terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis methamphetamine seberat 2.849 gram di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Sepang, dua tahun lalu.
Sidang yang dipimpin Hakim Noor Azian Shaari seperti dikutip Bernama, menjatuhkan hukuman tersebut setelah pihak jaksa berhasil membuktikan tuduhan atas terdakwa Seyedalireza Seyedhedayatolla Ehteshamiardestani (30).
Tertuduh ditangkap pada 24 September 2010 pukul 16.30 waktu setempat dan dijerat Seksyen 39B (2) UU Obat-obatan Berbahaya tahun 1952 dengan hukuman mati jika terbukti bersalah. Dalam keputusannya hakim Noor Azian mengatakan tertuduh ditahan bersama sebuah tas beroda di KLIA.
Dalam pembelaannya, tertuduh mengaku tas tersebut milik seseorang bernama Alizadeh yang ditemuinya di Doha, Qatar sebelum berangkat ke Malaysia. Seyedalireza juga mengaku bahwa Alizadeh telah memintanya untuk mendaftar masuk tas tersebut.
Sementara itu, seorang warga Myanmar diadili di Pengadilan Majistret Kuantan atas tuduhan mengedarkan 31 gram heroin, Minggu (29/7) lalu. Tertuduh, Khine Win (36) yang fasih berbahasa Melayu dijerat dengan Seksyen 39B (1) UU Obat-obatan Berbahaya tahun 1953, dengan hukuman gantung jika terbukti bersalah.