REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK , Senin (6/8), akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk membahas penanganan kasus simulator SIM di Korlantas. KPK ingin menyampaikan kepada Kapolri supaya penanganan kasus ini harus sesuai dengan undang-undang.
"Ya KPK inginnya undang-undang (UU KPK) harus dijalankan ya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Senin (6/8) pagi.
Adnan menjelaskan, pertemuan itu akan membahas segala permasalahan dan perbedaan pendapat antara KPK dan Polri soal penanganan kasus simulator SIM di Korlantas.
"Ya itu, masalah-masalah perbedaan pendapat. Kan kalau tidak salah, Menkopolhukam bilang kemarin jangan sampai terjadi konflik antara KPK dan Polri. Jadi, dengan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri, ada yang perlu disamakan dan dibulatkan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan soal kewenangan KPK yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas bahwa KPK lebih dulu melakukan penyidikan. Karena itu, atas nama UU, Abraham pun mengimbau Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM itu untuk membantu dan mendukung KPK.
”Kalau kami ingin patuh pada undang-undang, seyogianya institusi lain membantu, men-suport KPK. Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 sudah jelas di situ dimaksudkan bahwa KPK lebih dulu melakukan penyelidikan. Fungsi institusi lain bekerja sama membantu KPK,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis (2/8).
Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar tersangka simulator SIM versi Mabes Polri. Kelima tersangka ini, yaitu Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso.
Sedangkan KPK,juga tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol, Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.