REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Batoegana mengatakan nasib Siti Hartati Murdaya Poo dalam kepengurusan Partai Demokrat tergantung komisi pengawas partai.
"Ibu Hartati baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan akan dibicarakan dengan komisi pengawas. Jadi, belum tahu apakah dinonaktifkan atau tidak," ujar Sutan di Jakarta, Rabu.
Komisi pengawas, kata dia, yang akan menentukan kelangsungan nasib kader-kader yang bermasalah di kepengurusan.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu menetapkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya Poo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
"Kami meminta Ibu Hartati segera mengikuti aturan yang berlaku," tambah dia.
Sutan juga mengatakan bahwa Demokrat akan memberikan bantuan hukum jika Hartati Murdaya memerlukan bantuan hukum.
Hartati diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM).
Hartati diduga memberikan uang sebesar Rp3 miliar ke Bupati Buol terkait dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT CCM dan PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Bupati Buol Amran Batalipu terlebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Pernyataan Sutan Batoegana tersebut berbeda dengan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman yang mengatakan Partai Demokrat akan menonaktifkan Hartati Murdaya Poo sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).