Sabtu 11 Aug 2012 21:08 WIB

Masjid Raya Xi'an, Adaptasi Bangunan Kuil Cina (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
  Masjid Raya Xi'an di Kota Chang'an (Xi'an), Provinsi Shaanxi, Cina.
Foto: math.okstate.edu
Masjid Raya Xi'an di Kota Chang'an (Xi'an), Provinsi Shaanxi, Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, Agama Islam telah masuk ke Cina sejak abad ke-7 Masehi. Tak heran bila hingga kini, cukup banyak penduduk Cina yang beragama Islam.

Kendati tak sebesar Indonesia, mereka sangat taat dalam menjalankan ibadahnya. Bahkan, di sejumlah daerah, terdapat perkampungan Muslim.

Mereka pun mendirikan sejumlah tempat ibadah. Misalnya, di Kota Chang’an atau Xi’an, terdapat sebuah masjid yang berusia lebih dari 13 abad. Namanya, Masjid Raya Xi’an.

Sebagai tempat ibadah bagi umat Islam, Masjid Raya Xi’an ini terbilang unik. Bentuk bangunannya lebih menyerupai kuil daripada masjid pada umumnya.

Dengan bangunan seperti itu, Masjid Xi’an ini menjadi salah satu tempat ibadah umat Islam dengan arsitektur paling unik di dunia. Dikatakan demikian, karena bangunannya tidak mirip dengan masjid.

Selain unik, Masjid Raya Xi’an merupakan masjid terbesar dan tertua yang terletak tidak jauh dari Menara Gu Lou yang berada di distrik 30 Huajue Lane di Kota Chang’an, yang kini lebih dikenal dengan Kota Xi’an, Provinsi Shaanxi, Cina.

Menurut catatan yang tertulis pada sebuah kayu yang terletak di bagian interiornya, Masjid Raya Xi’an didirikan tahun 742 Masehi atau sekitar 13 abad yang lalu.

Pada saat itu, wilayah Cina berada di bawah kekuasaan Kaisar Xuanzong (685-762) dari Dinasti Tang (618-907). Bangunan masjid ini kemudian mengalami renovasi pada masa pemerintahan Kaisar Hongwu dari Dinasti Ming.

Saat itu, banyak pedagang dari Arab dan Persia mendatangi Cina. Para pedagang ini berlayar melalui Jalur Sutra. Setibanya di wilayah Cina, mereka bermukim di beberapa kota, seperti Guangzhou, Quanzhou, Hoangzho, Yangzhou, dan Chang’an atau Xi’an.

Selain berdagang, mereka juga berdakwah menyebarkan ajaran Islam kepada penduduk setempat. Masjid Raya Xi’an menjadi salah satu jejak bersejarah aktivitas dakwah mereka.

Tidak seperti kebanyakan masjid di Timur Tengah atau negara-negara Arab lainnya, Masjid Raya Xi’an memiliki konstruksi dan gaya arsitektur yang berbeda, kecuali untuk beberapa huruf Arab dan dekorasi yang terdapat pada bangunan masjid. Masjid ini tidak memiliki kubah-kubah atau menara yang bergaya tradisional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement