Senin 13 Aug 2012 17:54 WIB

Warga Meruya Tolak Uang Ganti Rugi JORR W2

Penolakan warga atas jalan tol (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Penolakan warga atas jalan tol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 18 warga RW 04 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, tetap menolak uang ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena proyek Pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 karena besaran uang ganti rugi tidak proposional.

"Aneh ganti rugi bangunan yang terkena proyek yang sama di Ciledug, Depok lebih besar dari di DKI Jakarta. Di Depok ganti rugi bangunan Rp2,6 juta/M2 sedang di DKI Jakarta tidak sampai Rp1 juta/M2," kata Ketua Forum Komunikasi Korban JORR W-2 Meruya Utara, Mat Suro di Jakarta, Senin.

Kriteria perbedaan penetapan ganti rugi dari tim menurut warga tidak rasional. "Ganti rugi rumah kami, untuk bangunan permanen Rp800 ribu/M2, Semi Permanen Rp550 ribu/M2 dan bangunan darurat Rp350 ribu/M2. Penetapan ini dilakukan melalui Tim Apresial alasannya ada penyusutan," kata Mat Suro.

Mat Suro melanjutkan, kami tidak tahu masalah penyusutan bangunan, yang jelas harga bahan bangunan di Ciledug yang hanya beberapa kilometer dari Meruya Utara harganya sama. "Kok ganti ruginya ngejomplang Ciledug Rp2,6 juta di Meruya sebagai Ibukota Negara cuma Rp800 ribu/M2 inikan aneh," lanjutnya.

Demikian juga harga ganti rugi tanah ditetapkan kurang dari Rp2 juta/M2, padahal Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sudah Rp3 juta/M2, sedang pasaran Rp5 juta sampai Rp 6 juta.

"Warga berharap bisa digantirugi sekitar Rp4 juta/M2 bukan karena tempat tinggal kami diapit dengan dua real estate, tapi tanah yang dimiliki warga sangat terbatas, sehingga gantirugi yang diterima belum tentu bisa membeli rumah ditempat lain seperti yang kini ditempati," jelasnya.

Sementara itu Ketua Tim Pembebasan Tanah Bina Marga, Ir.Ambardi Effendi, didampingi Direktur Teknis, Agus Achmadi, membenarkan ke 18 warga ini belum dapat dibayarkan ganti ruginya karena masih diproses ditingkat DKI Jakarta, terutama penyesuaian penetapan ganti rugi dengan wilayah diluar DKI Jakarta seperti ganti rugi di Ciledug atau di Depok.

"Bina Marga tidak mempunyai kewenangan memutuskan sendiri, berapapun penetapan gantirugi Bina Marga akan membayarnya, asal gantirugi itu keputusan dari Tim Pembebasan Gantirugi baik ditingkat wilayah atau ditingkat provinsi DKI,"jelasnya.

Ambardi mengakui, jika ke 18 warga bisa cepat terselesaikan gantiruginya, maka proyek JORR W-2 sepanjang 3,4 KM akan cepat selesai setidaknya awal tahun 2013. "Karena dari 323 bidang tanah yang terkena proyek JORR W-2 sebanyak 323 bidang tanah hanya tinggal 19 bidang tanah. Di Meruya Utara dari 119 bidang tersisa 18 bidang, di Meruya Selatan 142 bidang tersisa 1 bidang dan di Joglo 62 bidang sudah selesai," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement