Senin 13 Aug 2012 21:20 WIB

Ki Bagoes Hadikoesoemo, Penggagas Tegaknya Syariat Islam (2)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Pada usia 20 tahun Ki Bagoes menikah dengan Siti Fatimah dan memperoleh enam orang anak.

Setelah Fatimah meninggal, ia menikah lagi dengan seorang wanita pengusaha dari Yogyakarta bernama Mursilah.

Dari pernikahannya yang kedua, ia dikaruniai tiga orang anak. Kemudian, Ki Bagoes menikah lagi dengan Siti Fatimah (juga seorang pengusaha) setelah istri keduanya meninggal. Dari istrinya yang ketiga ini ia memperoleh lima orang anak.

Jenjang pendidikan yang tidak terlalu tinggi, tak membuatnya minder. Ia justru banyak belajar dari lingkungannya. Ia belajar mengaji dan menimba ilmu dari mana saja sumbernya.

Karena kerajinan dan ketekunannya mempelajari kitab-kitab terkenal akhirnya membawa dia menjadi seorang alim ulama, mubaligh, dan pemimpin salah satu organisasi Muslim terbesar di Tanah Air, Muhammadiyah.

Semasa hidupnya, antara lain, dia pernah menjadi Ketua Majelis Tabligh (1922), Ketua Majelis Tarjih, anggota Komisi MPM Hoofdbestuur Muhammadijah (1926), dan Ketua PP Muhammadiyah (1942-1953).

Ia sempat pula aktif mendirikan perkumpulan sandiwara dengan nama Setambul. Selain itu, bersama kawan-kawannya ia mendirikan klub bernama Kauman Voetbal Club (KVC), yang kelak dikenal dengan nama Persatuan Sepak Bola Hizbul Wathan (PSHW).

Patriotik dan pemberani

Pada1937, ia diajak oleh KH Mas Mansyur untuk duduk di jajaran elite Muhammadiyah, sebagai wakil ketua PP Muhammadiyah. Kendati awalnya menolak, akhirnya Ki Bagoes mau menerima amanah itu.

Bahkan, pada 1942 ia ditunjuk menjadi Ketua PP Muhammadiyah menggantikan posisi KH Mas Mansyur yang ketika itu dipaksa pemerintah kolonial Jepang untuk menjadi Ketua Putera (Pusat Tenaga Rakyat) pada 1942.

Pertimbangan yang diambil KH Mas Mansyur saat itu adalah Muhammadiyah memerlukan seorang tokoh pemimpin yang kuat dan patriotik. Dan Ki Bagoes Hadikoesoemo dianggap yang paling berani menentang perintah pimpinan tentara Dai Nippon (Jepang) yang terkenal kejam dalam memerintah umat Islam dan warga Muhammadiyah untuk melakukan upacara kebaktian setiap pagi sebagai penghormatan kepada Dewa Matahari.

Maka, saat menjabat ketua umum PP Muhammadiyah, Ki Bagoes berhasil merumuskan pokok-pokok pikiran KH Ahmad Dahlan sedemikian rupa, sehingga dapat menjiwai dan mengarahkan gerak langkah serta perjuangan Muhammadiyah. Bahkan, pokok-pokok pikiran itu menjadi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement