REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012 atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berada di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima 19 kasus pengaduan hingga Senin (13/8).
Jumlah tersebut jauh menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 84 pengaduan. "Sampai hari ini baru 19 kasus yang sudah kita terima. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi. Insya Allah setiap kasus yang masuk kita selesaikan dengan segera," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di kantor Kemnakertrans Jakarta, Senin.
Permasalahan yang diadukan ke posko, sebagian besar bersifat konsultasi soal THR, keluhan belum menerima THR, dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar tunjangan tersebut.
Bahkan, posko juga menerima menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan, hingga masalah PHK, serta pengaduan dari perusahaan berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
"Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas," kata Muhaimin.
Posko pengaduan THR itu, kata Menakertrans, akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan.
Muhaimin mengatakan setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja akan langsung ditindaklanjuti, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat agar segera diselesaikan.
Lebih lanjut Menakertrans menegaskan bahwa batas akhir pembayaran THR jatuh pada satu pekan sebelum Lebaran atau Senin (13/8) dan perusahaan yang tidak memberikan THR akan ditindak tegas, mulai dari diproses secara hukum di pengadilan hingga pencabutan izin.
Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan akan dipanggil kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," kata Muhaimin.