Kamis 23 Aug 2012 14:09 WIB

Foke: PNS Bolos Pascalibur Lebaran akan Disanksi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja sesudah masa cuti liburan lebaran bakal dikenai sanksi. Masa cuti libur lebaran di Pemprov DKI diberikan selama lima hari, mulai 18 hingga 22 Agustus 2012, dan hari ini Kamis (22/8) adalah hari pertama kerja PNS Pemprov DKI.

"Kita akan melakukan pengecekan di masing-masing unit. Bagi PNS yang telat datang atau tidak masuk kerja pada hari pertama kerja usai libur lebaran akan dikenakan sanksi, berupa peringatan dan sanksi administratif lainnya," ungkap Foke di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/8).

Gubernur yang maju ke ronde kedua Pemilukada DKI periode 2012-2017 itu menjelaskan, dalam penilaian kinerja PNS, daftar absensi merupakan salah satu unsur yang dipertimbangkan. Kehadiran PNS juga mempengaruhi besar tunjangan kepegawaian daerah (TKD) yang diterima. "Jika kinerjanya tidak seratus persen, TKD pun tidak seratus persen," kata dia.

Lebih jauh Gubernur 64 tahun itu menjelaskan tiap peringatan yang diterima PNS akan dihitung secara kumulatif. Sehingga berpengaruh pada rekam jejak PNS itu. Jika sudah melampaui persyaratan, akan diberikan peringatan tertulis. Yang selanjutnya akan dikumpulkan secara kumulatif.

Soal indisipliner PNS akan menentukan jenjang karir dan kenaikan insentif pegawai. "Saat mendapat teguran, naik pangkat atau kenaikan gaji akan tertunda. Apa lagi saat promosi jabatan, jika banyak catatan negatifnya, akan kalah dari pesaingnya," ucap Foke mengakhiri.

Hari ini Foke menggelar inspeksi mendadak (sidak) di beberapa instansi jajaran Pemerintah Provinsi DKI. Sidak itu digelar untuk mengecek kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama masuk kerja pascalibur Idul Fitri 1433 Hijriyah. (baca: Foke Sidak PNS DKI Pascalibur Lebaran).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement