Senin 27 Aug 2012 06:50 WIB

Masjid Nabawi, Mahakarya Arsitektur Islam Modern (3)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi.
Foto: wayfaring.info
Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Masjid Nabawi kini memiliki 10 menara, 27 kubah, 59 pintu gerbang, 6.800 keran tempat wudhu, 560 pipa keran air minum, dan 2.500 toilet.

Masjid ini juga dilengkapi dengan tempat parkir bawah tanah yang dapat menampung 4.500 mobil.

Pada musim biasa (low season), masjid ini dapat menampung 650 ribu jamaah secara bersamaan. Sedangkan, pada musim haji atau bulan Ramadhan (high season), lebih dari satu juta jamaah.

Kubah

Untuk pengaturan udara dalam bangunan yang sedemikian besar dan luas, dibuatlah 27 ruang terbuka dengan ukuran masing-masing 18 x 18 meter. Sebagai atap, dibuat kubah yang dapat dibuka dan ditutup secara elektronik dan dapat juga secara manual.

Setiap kubah memiliki berat 80 ton, terbuat dari kerangka baja dan beton yang dilapisi kayu pilihan dengan hiasan relief bertahtakan batu mulia sejenis phirus yang sangat indah. Bagian luar atasnya dilapisi dengan keramik tahan panas.

Menara

Sebelum diperluas seperti saat ini, Masjid Nabawi hanya memiliki empat menara. Namun, pada bangunan saat ini, di setiap pojok masjid yang megah telah didirikan menara-menara baru sehingga semuanya berjumlah sepuluh buah, termasuk dua menara besar yang mengapit gerbang utama “Pintu Raja Fahd bin Abdul Aziz”.

Di puncak setiap menara baru setinggi 104 meter itu, terdapat ornamen ‘bulan sabit’ dari bahan perunggu yang dilapisi emas murni 24 karat dengan tinggi tujuh meter dan berat 4,5 ton.

Pada ketinggian menara 87 meter, dipasang ‘sinar laser’ yang dapat memancarkan cahaya ke arah Makkah sejauh 50 kilometer. Ini digunakan untuk menunjukkan arah kiblat hingga dinyalakan pada saat-saat tertentu (waktu shalat).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement