REPUBLIKA.CO.ID, Polrestro Jakarta Barat memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita dari tujuh orang tersangka terkait kasus narkoba.Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 358 gram, ekstasi 1.486 butir dan ganja 1,9 kg atau senilai 1,06 miliar rupiah.
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terlebih dahulu mengecek barang bukti narkoba tersebut. Pemusnahan baru dilakukan setelah dinyatakan positif.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan operasi selama dua bulan terakhir di wilayah Jakarta Barat.