REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memetakan lahan sengketa, guna mengantisipasi bentrokan antar kelompok seperti yang terjadi Cengkareng, Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu.
"Tujuan mengawasi agar tidak terjadi gangguan keamanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan, pemetaan terhadap wilayah lahan yang sengketa dapat memudahkan polisi mengamankan saat terjadi perebutan lahan tanah.
Terkait keberadaan kelompok masyarakat yang menjaga lahan sengketa, Rikwanto menuturkan pihak kepolisian tidak dapat menindak jika tidak terjadi pelanggaran hukum. "Polisi akan mengambil tindakan, apabila telah meresahkan masyarakat seperti membawa senjata tajam atau mengintimidasi," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, kelompok Hercules dan John Kei terlibat bentrokan terkait perebutan lahan yang sengketa di Taman Palm Jalan Cengkareng Kamal, Jakarta Barat, Selasa (28/8). Polisi menetapkan 99 orang tersangka dari kelompok John Kei karena terbukti terlibat bentrokan dan membawa senjata tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 335 (1) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.