Jumat 07 Sep 2012 15:34 WIB

80 Juta Penduduk Miskin Terancam tak Dapat Jamkes

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Dewi Mardiani
Massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) saat berunjukrasa desak disahkanya RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) saat berunjukrasa desak disahkanya RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya 80 juta rakyat miskin Indonesia terancam tidak mendapat jaminan kesehatan. Pasalnya jumlah penerima bantuan iuran (PBI) yang ditentukan pemerintah hanya 96,4 juta jiwa.

Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal, menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan mengabaikan rakyat miskin. Padahal bila mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, jumlah penduduk miskin mencapai 170 juta jiwa.

"Artinya ada sekitar 80 juta yang tidak masuk dalam PBI," ujarnya saat ditemui usai jumpa pers tentang Iuran Jaminan Sosial dan RPP Penerima Bantuan Iuran di Hotel Menteng, Jakarta, Jumat (7/9). Said mengatakan penghitungan PBI pemerintah hanya didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2011. Harusnya jika pemerintah benar-benar mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2011, maka total 170 juta penduduk miskin yang harusnya menjadi PBI.

Jika didasarkan pada UUD 1945 khususnya Pasal 28H, ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2, ditegaskan kembali Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemerintah diamanatkan untuk menyediakan jaminan kesehatan menyeluruh bagi rakyat, tanpa kecuali.

Pihaknya meminta agar data PBI ini diperbaharui. KAJS akan segera mengajukan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) agar seluruh rakyat bisa mendapat jaminan kesehatan menyeluruh sesuai UU. KAJS juga mendesak DPR untuk berperan mengawasi persiapan transformasi BUMN PT ASKES menjadi BPJS Kesehatan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan membentuk Satuan Tugas BPJS paling lambat November 2012.

Tak hanya itu, KAJS bersama dengan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan mengumandangkan aksi mogok nasional antara 15 hingga 25 September. "Setidaknya ada jutaan buruh yang akan ikut," katanya. Mengenai tanggal pasti aksi demonstrasi baru akan diumumkan 12 September mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement