Selasa 11 Sep 2012 09:15 WIB

Curhat Dirjen Soal Susahnya Nagih Pajak

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Hafidz Muftisany
Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Foto: Republika
Dirjen Pajak Fuad Rahmany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku ada beberapa kesulitan dalam menagih piutang pajak. Banyak kendala menagih hutang pajak terjadi baik wajib pajak perusahaan maupun individu.

Oleh karena itu, ujar Fuad, tidak jarang petugas pajak harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Karena kadang mereka berhadapan dengan WP yang main kayu," ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan komisi XI DPRRI, Senin (10/9) malam. Mantan Kepala Bappepam ini mengaku perlu ada peningkatan kapasitas para petugas pajak yang bertugas di lapangan.

Sehingga, dapat bersikap manakala menghadapi tindakan premanisme. Menurutnya, kemampuan para petugas seperti juru sita dan petugas seksi penagihan masih ada kekurangan.

Sementara untuk wajib pajak di pedesaan, Dirjen Pajak akan bekerjasama dengan lurah setempat. Hanya, tuturnya, PBB  perdesaan dan perkotaan akan beralih ke pemerintah daerah pada tahun 2014. Sehingga, piutang-piutang yang belum tertagih dan belum terbayar  akan diserahkan kepada daerah.

"Jadi mungkin di tempat kita sudah terhapus di bukunya pemerintah pusat,"jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement