REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/9), sedianya memeriksa Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Herry Purnomo, sebagai saksi dalam kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Namun, pemeriksaan itu batal karena Herry tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Enggak (tak hadir). Dia (Herry) tadi konfirmasi bahwa hari ini berhalangan karen ada kegiatan pembahasan anggaran," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (11/9).
Sementara itu, pada hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Askolani selaku Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Ditjen Anggaran Kemenkeu dan Sambas Mulyana selaku Direktur Anggaran III pada Ditjen Anggaran Kemenkeu. Namun, keduanya belum memberikan informasi terkait kedatangan atau ketidakhadirannya ke KPK.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Empat tersangka masing-masing mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo. Dua lainnya adalah pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.