REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Kementerian Pertahanan Cina menyatakan bahwa tindakan Jepang membeli sebagian wilayah Kepulauan Diaoyu adalah ilegal dan melanggar kedaulatan Cina di wilayah itu.
Juru bicara Kementerian Pertahanan Cina, Geng Yansheng di Beijing, Selasa, mengatakan, Diaoyu adalah bagian dari wilayah kedaulatan Cina dan telah terbukti sejak ratusan tahun. Ia menegaskan Cina memiliki bukti sejarah dan hukum yang kuat bahwa Diaoyu dan sekitarnya adalah sah bagian dari kedaulatan Cina.
"Jadi langkah Jepang membeli dan menasionalisasi Diaoyu adalah tindakan ilegal dan tidak sah," ujar Geng menegaskan.
Ia menuturkan, sejak awal Jepang telah melakukan berbagai tindakan yang kurang menghargai kedaulatan Cina di Diaoyu dan sangat mengancam hubungan baik Cina dan Jepang. Karena itu Pemerintah Cina tidak akan tinggal diam dan akan mempertahankan kedaulatan Cina, khususunya di Diaoyu dan sekitarnya, kata Geng.
Kabinet Jepang memutuskan mengalokasikan dana sekitar 2,05 miliar yen atau sekitar 26,15 juta dolar AS untuk pembelian sebagian wilayah Pulau Diaoyu.
Pada Ahad (9/9), Presiden Cina Hu Jintao telah memperingatkan Jepang atas pembelian pulau itu. "Pembelian pulau dengan cara apa pun itu ilegal dan tidak dibenarkan. Cina jelas menentangnya," ujar Hu
kepada Perdana Menteri Jepang Yoshihiko Noda di sela KTT Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Vladivostok, Rusia.
Perdana Menteri Cina, Wen Jiabao, juga menegaskan Cina tidak akan menyerah seinci pun dalam sengketa itu. "Pulau Diaoyu adalah bagian yang melekat pada wilayah Cina. Pada masalah terkait kedaulatan dan wilayah, pemerintah dan rakyat Cina tidak akan pernah menyerah seinci pun," ujar Wen menegaskan.