REPUBLIKA.CO.ID, LONDON--Komunitas Muslim Inggris begitu terkejut ketika mendengar rumor pernikahan dibawah umur yang dilakukan seorang imam. Merespon isu tersebut, mereka memastikan umat Islam menghormati hukum Inggris tentang pernikahan.
Isu ini bermula ketika media Inggris mengetahui rencana pernikahan seorang imam di Peterboroug dengan seorang perempuan berusia 12 tahun. Media Inggris itu lalu menuliskan bahwa komunitas Muslim telah mengabaikan hukum Inggris demi menikahi perempuan berusia 12 tahun.
Ketua Dewan Muslim Inggris, Murad Farooq mengatakan para ulama telah memutuskan bahwa menikahi perempuan dibawah umur meski sudah terkategori dibolehkan dalam Islam tidak dibenarkan karena mengacu pada hukum yang berlaku di Inggris.
"Kita lihat konteks posisi umat Islam. Karena kita tinggal di Inggris, maka hukum Inggrislah yang menjadi panduan umat Islam," kata dia seperti dikutip onislam.net, Rabu (12/9).
Namun, lanjut Murad, guna menghindari kesalahpahaman maka akan diadakan penyelidikan. "Ini adalah langkah yang harus dilakukan. Semua pihak harus menahan diri selama penyelidikan terus berlangsung," kata dia.
Mantan Sekretaris Masjid Ghousia, Ali mengatakan penyelidikan ini penting untuk dilakukan guna mengetahui persoalan yang sebenarnya.
"Saya sudah berbicara dengan para pemimpin komunitas Muslim, dan kami sepakat akan menggelar penyelidikan tersebut," kata dia.
Pemimpin komunitas Muslim juga memastikan bahwa mereka tidak akan memimpin pernikahan itu tanpa adanya sertifikat perkawinan sipil yang sah. Itu dilakukan sebagai sikap mereka terhadap posisi umat Islam dalam hukum Inggris.