Sabtu 15 Sep 2012 06:03 WIB

Hukum Eutanasia dalam Pandangan Islam (1)

Korban meninggal dunia (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Korban meninggal dunia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hannan Putra

Eutanasia adalah sebuah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan seseorang agar ia terbebaskan dari kesengsaraan yang dideritanya. Tindakan ini dilakukan terhadap penderita penyakit yang tidak mempunyai harapan sembuh.

Eutanasia dapat dilakukan dengan memberikan obat-obatan tertentu atau dengan menghentikan pengobatan yang sedang dilakukan. Kata eutanasia berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti baik dan thanatos yang berarti kematian.

Pengertian "mempercepat kematian” dalam terminologi Islam tidak dikenal. Dalam ajaran Islam, yang menentukan kematian hanya Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam surat Yunus (10) ayat 49 yang mengatakan, "...Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukannya).”

Dengan demikian, eutanasia sebenarnya merupakan pembunuhan yang diminta atau mendapat persetujuan dari pihak pasien dan keluarganya.

Eutanasia Aktif dan Pasif

Dalam praktik kedokteran dikenal dua macam eutanasia, yaitu eutanasia aktif dan eutanasia pasif. Yang dimaksud dengan eutanasia aktif ialah tindakan seorang dokter mempercepat proses kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan dilakukan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perkiraan/perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama.

Alasan yang lazim dikemukakan dokter ialah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien, tidak mengurangi keadaan sakitnya yang memang sudah parah.

Sedangkan yang dimaksud dengan eutanasia pasif ialah tindakan dokter berupa penghentian pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan.

Penghentian pemberian obat ini berakibat mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan ialah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk biaya pengobatan cukup tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menuri perhitungan dokter sudah tidak efektif.

Ada lagi upaya lain yang bisa digolongkan dalam eutanasia pasif. yaitu upaya dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin bisa sembuh. Umumnya alasannya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi padahal biaya pengobatannya yang dibutuhkan sangat tinggi. (bersambung)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement