Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Abu Yusuf termasuk salah satu cendekiawan Muslim yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam.
Ia merupakan cendekiawan Muslim pertama yang menyinggung masalah mekanisme pasar. Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang dalam kitab “Al-Kharaj”.
Sabahuddin Azmi dalam bukunya yang berjudul “Ekonomi Islam: Keuangan Publik Dalam Pemikiran Islam Awal” mengungkapkan, kitab Al-Kharaj ditulis oleh Abu Yusuf untuk merespons permintaan Khalifah Harun Al-Rasyid tentang ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan, dan pembelanjaan publik.
Dalam kitab itu, Abu Yusuf menuliskan bahwa Amirul Mukminin (Khalifah Harun Al-Rasyid—Red) telah memintanya untuk mempersiapkan sebuah buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak yang sah, yang dirancang untuk menghindari penindasan terhadap rakyat.
Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan kekhalifahan Islam dan pos-pos pengeluaran mereka berdasarkan Alquran dan sunah Rasulullah SAW.
Heri Sudarsono dalam buku “Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar” mengungkapkan, kitab Al-Kharaj menjelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga proses penghimpunan pemasukan tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal sehingga dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga negara.
Menurut Heri, kitab ini dapat digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern. Pendekatan yang dipakai dalam kitab Al-Kharaj, menurut Sabahuddin, sangat pragmatis dan mengacu pada ketentuan hukum fikih.
Kitab itu berupaya membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persyaratan ekonomi. Abu Yusuf dalam kitab tersebut sering menggunakan ayat-ayat Alquran dan sunah Nabi SAW serta praktik dari para penguasa saleh terdahulu sebagai acuannya sehingga membuat berbagai gagasan yang dituangkannya dalam kitab ini masih relevan dengan kondisi saat ini.