REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) masih alot. Pemerintah dan Komisi VIII DPR belum mendapat kesepakatan terkait kelembagaan dan beberapa ketentuan lainnya.
Lembaga dan badan pemerintah ingin agar jaminan produk halal langsung di bawah kementerian agama. Sedangkan, Komisi VIII mengusulkan pengawasan jaminan halal di bawah lembaga sendiri.
"Karena ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, apa mungkin jaminan halal di bawah kementrian agama? Untuk koordinasinya seperti apa,"ujar Wakil Ketua Komisi VIII Jazuli Juwaeni di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (24/9).
Alasan itu DPR dalam draftnya, mengusulkan lembaga sendir, mengingat penentuan sertifikasi halal dia lintas dalam setiap produk melibatkan Kementerian Pertanian, Perindustrian, Perdagangan, dan lembaga lain.
Kemudian terkait peran ulama, Komisi VIII juga tak ingin peran majelis ulama diamputasi. Pemerintah hanya ingin keterlibatan ulama seperti pada penetapan tanggal Ramadhan dalam sidang istbat.
"Ini masalah halal dan haram. Pemerintah tak bisa membatasi ulama hanya seperti dalam sidang istbat dan ikut menetapkan itu halal dan haram tanpa mengetahui prosesnya," jelas Jazuli.