REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD dan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan dukungan kepada lembaga penegak hukum tersebut.
"Saya dan Pak Hasyim datang untuk memberikan dukungan moral dan berdoa agar KPK selamat dan makin kuat," kata Mahfud setelah bertemu dengan pimpinan KPK di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/9).
Mahfud mengaku bahwa selama ini revisi Undang-Undang KPK sudah berjalan dengan baik dan efektif meski masih ada kekurangan. "Selama ini sudah berjalan baik dan cukup efektif, cuma kekurangan 'power' di sini dalam arti tenaga sumber daya manusianya kurang banyak, kalau UU-nya selama ini sudah berjalan cukup efektif," ungkap Mahfud.
Komisi Hukum DPR segera merevisi UU KPK No 30 tahun 2002, mereka sudah menyiapkan 'draf' rancangan revisi dan menyerahkannya kepada Badan Legislasi DPR.
Sejumlah hal dalam draf itu dikhawatirkan dapat melumpuhkan kewenangan KPK, antara lain adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk DPR, pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung, penyadapan harus dengan persetujuan pengadilan dan pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan.
Hasyim Muzadi mengatakan bahwa ia memberikan dukungan moral dan doa serta tindakan untuk KPK. "Dukungannya berbentuk moral dan doa, kalau fisik dan tindakan, saya dan Samad masing-masing memiliki lapangan untuk mengabdi," kata Hasyim.
Ia menegaskan bahwa bagaimana pun caranya, KPK harus selamat dan sukses.