Rabu 26 Sep 2012 13:05 WIB

Bayar Zakat dan Qurban Bisa di Kantor Pos

An office of PT Pos Indonesia in Padang, West Sumatra (illustration)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
An office of PT Pos Indonesia in Padang, West Sumatra (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - PT Pos Indonesia bekerja sama dengan Rumah Zakat meluncurkan program pelayanan pembayaran zakat dan qurban melalui "Weselpos Rumah Zakat" di seluruh jaringan Kantor Pos di seluruh Indonesia.

"Program ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat dan qurban, secara umum tidak sepenuhnya untuk mencari keuntungan karena sistem pembayaran ini lebih kepada kerja sama sosial dan bentuk CSR dari perseroan," kata Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana di Bandung, Rabu (26/9).

Peluncuran layanan pembayaran zakat dan qurban melalui Kantor Pos itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh Dirut Pos Indonesia dengan Chief Executive Officer (CEO) Rumah Zakat Nur Effendi di Gedung Wahana Bhakti Pos, Kota Bandung Jawa Barat.

Weselpos Rumah Zakat ini meliputi layanan pembayaran zakat, inflaq shadakah (ZIS) serta qurban. Program itu untuk menumbuhkan kesadaran umat Islam untuk berbagi dengan sesamanya yang membutuhkan.

Keuntungan lain dari penyetoran zakat, infaq dan qurban serta program khusus ramadhan melalui layanan weselpos Rumah Zakat adalah layanan tambahan berupa SMS notifikasi.

"Potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 217 triliun, namun saat ini baru terjaring sebesar Rp 1,7 triliun. Sehingga masih cukup besar potensinya dan dengan jaringan yang dimiliki Pos Indonesia bisa menyerap potensi yang ada," harap I Ketut Marjana.

Pengirim atau muzaki akan mendapatkan SMS notifikasi dari Yayasan Rumah Zakat dengan berita bahwa, dana yang terkirim lewat Pos sudah diterima oleh Rumah Zakat. SMS membatu pengirim akan adanya kepastian berita tentang dana yang disetor melalui weselpos Rumah Zakat sudah diterima dengan baik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement