Sabtu 06 Oct 2012 12:50 WIB

Inggris Ekstradisi Ulama Islam ke AS

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris megekstradisi tokoh agama Abu Hamza al-Masri ke Amerika Serikat, Jumat (5/10). Hal itu dilakukan untuk menghadapi tuduhan-tuduhan terorisme setelah ia gagal dalam usaha delapan tahunnya untuk menghindari deportasi.

Abu Hamza, yang dilahirkan di Mesir, dituduh Washington mendukung Alqaidah. Ia juga dituduh membantu satu penculikan di Yaman dan bersekongkol membuka satu kamp pelatihan bagi gerilyawan di AS.

Ulama berusia 54 tahun itu, yang dipenjarakan di Inggris karena menghasut para pengikutnya membunuh orang-orang yang tidak sefaham dengan dia, juga dikenal dengan sikapnya yang memuji serangan-serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat dan mengelola sebuah masjid di London yang menurut Inggris adalah "satu tempat bagi radikalisme Islam".

Ia diambil dari satu penjara yang dijaga ketat di Inggris tengah dan dibawa dalam satu konvoi yang dikawal banyak polisi menuju satu pangkalan udara AS di mana ia diserahkan kepada para pejabat AS dan kemudian dimasukkan ke sebuah pesawat menuju AS.

Sebelumnya dua hakim Pengadilan Tinggi London menolak permohonannya menunda sidang untuk memungkinkan ulama, yang tidak menghadiri sidang itu, menjalani pemeriksaan otak yang menurut para pengacaranya untuk membuktikan apakah dia sehat untuk diekstradisi. Tetapi hakim mengatakan, "semakin cepat dia diadili akan semakin baik."

Inggris berikrar akan mengekstradisi dia secepat mungkin setelah permohonannya ditolak. Beberapa jam kemudian, ia sedang dalam perjalanannya meninggalkan negara itu.

Empat tersangka lainnya yang permohonan mereka bagi penolakan pengekstradisian tidak dikabulkan dinaikkan ke dalam dua jet sipil AS yang disediakan oleh pihak berwenang AS untuk membawa para tersangka itu ke AS. "Mereka telah berangkat," kata seorang juru bicara Kepolisian London, yang menangani kasus pengekstradisian.

Kasus kelima tersangka itu telah dikirim ke Pengadilan Tinggi setelah Pengadilan Tinggi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia (ECHR) menokan mencegah London mengekstradisi mereka. AS berusaha agar Abu Hamza serta Khalid al-Fawwaz, Adel Abdul Bary, Babar Ahmad dan Sayid Talha untuk menghadapi sidang di pengadilan-pegadilan AS atas tuduhan terorisme.

"Para tersangka ini telah dikirim ke AS," kata Kedubes AS dalam satu pernyataan setelah keputusan itu. Pengkstradisian ini menandakan berakhirnya satu proses yang panjang litigasi melalui pengadilan-pengadilan Inggris dan ECHR."

Saat para hakim membacakan keputusan mereka, sekitar 100 orang melakukan protes di luar gedung pengadilan London, meneriakan kata-kata 'Bebaskan Abu Hamza' dan membawa spanduk bertuiskan 'Hentikan ekstradisi' dan 'demokrasi = kemunafikan.'

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement