REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direskrim Polda Bengkulu, Dedi Riyanto mengatakan pihaknya murni melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap salah seorang penyidik KPK, Komisaris Polisi Novel Baswedan.
Novel disangka terjerat pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan bahkan meninggal. "Murni ini tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sampai meninggal dunia. Kita melakukan penyidikan memang tidak harus sampai ke Mabes Polri, karena ini kasus penganiayaan," ungkapnya di Jakarta.
Dedi juga mengaku pihaknya telah melakukan etika benar, yaitu dengan mendatangi KPK ditemani penyidik Polda Metro Jaya. Sehingga mereka datang bertujuh dan membawa berkas lengkap, termasuk surat penangkapan Novel ke tempat kerjanya.
Karenanya, Novel diduga telah melakukan tindak pidana 351 ayat 2 dan 351 ayat 3. "Kita membawa surat Penangkapan sodara Novel yang diduga telah melakukan tindak pidana 351 ayat 2 dan 351 ayat 3. Kita juga berjumlah 7 orang, 3 Polda Bengkulu 4 Polda Metro Jaya," kata Dedi.