Senin 08 Oct 2012 20:31 WIB

SBY: Kasus Simulator SIM Ditangani KPK

Presiden SBY
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sengketa kewenangan terkait penyidikan kasus Simulator SIM antara Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan Polri sudah selsai. Sebab, usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo sudah pasti ditangani lembaga antikorupsi.

"Oleh karena itu solusi yang kita tempuh adalah terkait kasus pengadaan simulator SIM yang menjerat Irjen Pol Djoko Susilo dan sejumlah lainnya ditangani satu lembaga yaitu KPK untuk dilanjutkan ke penuntut," kata Presiden SBY dalam pidatonya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10).

Presiden mengatakan, solusi tersebut juga sesuai dengan Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002 pasal 50. Sedangkan mengenai kasus lainnya, Presiden mendukung, agar ditangani oleh Kepolisian.

"Kapolri juga berjanji akan melakukan penertiban terhadap pengadaan barang dan jasa di Polri," tandas Presiden.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement