REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KPK, Dimyati Natakusumah, mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengusulkan untuk menolak usulan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pimpinan Baleg DPR RI menugaskan Panja RUU KPK untuk melakukan rapat merumuskan sikap anggota Baleg apakah menolak atau melanjutkan usulan revisi UU KPK," kata Dimyati Natakusumah usai rapat Baleg DPR RI, Senin.
Menurut Dimyati, jika mencermati aspirasi anggota Baleg dari seluruh fraksi yang ada, sekitar 60 persen menginginkan agar usulan revisi UU KPK dihentikan, sedangkan 40 persen menginginkan agar usulan tersebut dirumuskan ulang untuk penguatan.
"Keputusan yang akan diambil Panja RUU KPK akan mempertimbangkan semua aspirasi," katanya.
Politikus PPP ini menjelaskan, Panja RUU KPK baru akan melakukan rapat untuk merumuskan pandangan masing-masing kelompok fraksi di Baleg DPR RI, Selasa (16/10).
Panja RUU KPK, kata dia, akan membuat keputusan yang sesuai dengan aspirasi publik yang menginginkan kewenangan KPK seperti saat ini atau dikuatkan.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Ignatius Mulyono, pada rapat Baleg di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, mengatakan hasil rapat Panja RUU KPK akan disampaikan pada rapat pleno Baleg, Rabu (17/10), untuk diputuskan menjadi keputusan Baleg DPR RI.
Selanjutnya, kata dia, keputusan Baleg DPR RI akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI, pada Kamis (18/10).