REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Dengan kondisi keuangan yang ada saat ini ternyata Sriwijaya FC adalah salah satu klub sepak bola di Indonesia yang tergolong taat membayar pajak. Selama ini klub berjuluk Laskar Wong Kito tersebut sudah membayar pajak penghasilan pemain dan pajak penghasilan badan kepada negara.
Menurut Augie Bunyamin. Direktur Keuangan PT Sriwijaya Optimis Mandiri -- perusahaan pengelola Sriwijaya FC -- selama dua musim kompetisi klub yang bermarkas di stadion Gelora Sriwijaya itu sudah membayar pajak sebesar Rp 3,8 miliar.
"Sriwijaya FC membayar pajak dalam jumlah cukup besar walau kini tidak lagi mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi Sumatera Selatan," kata Augie Bunyamin, Selasa (16/10).
Sriwijaya FC yang kini menjadi klub yang mengandalkan pemasukan dari sejumlah sponsor seperti PTBA Tbk, Bank Sumselbabel dan PT Thamrin Brothers tersebut menurut Augie ke depan tetap akan taat memenuhi kewajiban membayar pajak kepada negara.
Sebelumnya, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat melalui kepalanya Agung Subchan telah menjelaskan kepada wartawan bahwa Sriwijaya FC sebagai klub yang patuh membayar pajak.
Sejak 2011 lalu klub Laskar Wong Kito telah patuh membayar pajak penghasilan pemain. Untuk pajak PPH badan belum diterima karena tahun lalu PT SOM belum memperoleh keuntungan.
PT SOM sendiri merupakan wajib pajak badan dalam negeri yang wajib mengeluarkan pajak penghasilan badan sebesar 25 persen. Pajak penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi mulai dari lima persen hingga 30 persen sesuai besarnya penghasilan.
Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan - Bangka Belitung sudah mengimbau agar Sriwijaya FC melakukan pemeriksaan kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) para pemain.