REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH--Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan pihaknya sulit menerapkan larangan bagi seorang calon jamaah haji untuk tidak pergi ke Tanah Suci karena faktor usia lanjut dan lemah fisik.
"Haji itu unik, jamaah mau berangkat dengan kondisi fisik apapun. Tidak peduli dengan usia tua atau keadaan kesehatan seperti apa. Sebagian mereka rela meninggal di Tanah Suci bahkan ada yang ingin meninggal di sini," kata Suryadharma saat meninjau pelayanan ibadah haji bagi jamaah asal Indonesia di Jeddah, Kamis.
Dia mengatakan, wacana tentang perlu pembatasan usia dan kualifikasi fisik pernah dilontarkan Kementerian Agama namun ditolak oleh beberapa pihak.
Di sisi lain, menurutnya faktor umur juga sulit menjadi batasan karena ada jamaah yang sudah berusia 110 tahun namun memiliki fisik yang masih bagus dan mampu berjalan tanpa tongkat.
Calon haji tertua Indonesia pada tahun ini adalah Karto Marsaid bin Sonodrono (110) yang bergabung bersama kelompok terbang 6 dari embarkasi Banjarmasin dengan pesawat Garuda GA 8106.
Mantan pejuang kelahiran Magetan 20 Juli 1902 itu masih memiliki fisik kuat, ucapannya masih jelas dan pendengarannya masih cukup baik untuk orang seusia dia.
Sonodorono yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, resep sehat di usia tua sangat sederhana yakni makan tiga kali sehari namun tidak banyak. "Setengah piring saja. Lalu rutin berjalan kaki setiap subuh," katanya.
Sementara petugas kesehatan di Bandara Jeddah juga menerima anggota jamaah yang lima hari sebelum berangkat terkena stroke sehingga harus diangkut dengan kursi roda karena separuh tubuhnya lemah.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia di Saudi Syaerozi Dimyati mengungkapkan permasalahan mampu secara fisik juga pernah dibahas di forum ulama se-Timur Tengah. Hasilnya, tidak ada kata sepakat.
Di sisi lain banyak pihak mengartikan mampu dalam syarat berhaji tersebut tidak hanya mampu secara finansial tetapi juga mampu secara fisik.
Karena itu Rasullah SAW memboleh badal (mewakilkan) berhaji oleh seorang anak untuk orang tua yang sakit atau sudah meninggal dengan syarat sang anak sudah berhaji sebelumnya.