Selasa 23 Oct 2012 15:29 WIB

Peradilan Agama Berawal dari Pemikiran Umar (1)

Rep: Fitria Andayani/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Peradilan agama di Indonesia tumbuh seiring masuknya Islam ke bumi nusantara.

Adalah Umar bin Khattab yang menyempurnakan mekanisme peradilan agama di dunia. Umar secara pribadi pernah ber tanggung jawab melaksanakan tugas sebagai qadhi (hakim) pada masa Rasulullah SAW.

Dengan begitu, ia paham benar apa yang harus dilakukan bagi badan peradilan di masa kekhalifahannya yang berlangsung pada 581-644 Masehi.

Umar kemudian tampil sebagai kepala pemerintahan pertama yang memercayakan wewenang lembaga peradilan kepada qadhi di berbagai wilayah, lepas dari kekuasaan yang lain.

Ijtihad Umar tentang eksistensi lembaga peradilan, persamaan di depan hukum, serta kode etik hakim tertuang dalam surat-suratnya kepada para qadhi yang ditugaskan ke berbagai daerah kekuasaannya.

Risalah Umar tersebut dikenal dengan nama Dustur Umar atau Risalaah al-Qadla. Di dalamnya, Umar menekankan keharusan badan peradilan untuk didukung oleh para hakim yang tidak berpihak. Aparat peradilan yang bertugas harus menopang independensi kelembagaan. Mereka harus terpelihara integritas serta perilakunya.

Umar berpendirian bahwa eksistensi badan peradilan merupakan kebutuhan mutlak dalam setiap pemerintahan suatu negara.

“Teori penerapan hukum lewat syariah, seperti dalam praktik analogi yang berkembang dengan ijtihad hakim atau penemuan hukum di kemudian hari, serta dengan penafsiran hukum yang banyak dilakukan, menunjukkan bawah pemikiran-pemikiran Umar yang cemerlang itu ternyata jauh lebih awal 11 abad,” ujar mantan wakil ketua Mahkamah Agung, Syamsuhadi Irsyad, dalam acara peringatan 130 tahun peradilan agama di Indonesia, belum lama ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement