Senin 29 Oct 2012 07:28 WIB

Prancis Gratiskan Biaya Aborsi

Aborsi
Aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis telah melegalkan aborsi. Gilanya, selain melegalkan pemerintah Negeri Napoleon itu juga akan menanggung semua biaya aborsi bagi perempuan miskin dan masih di bawah umur (15-18 tahun).

Sementara perempuan dewasa akan mendapat bantuan sekitar 80 persen dari total biaya aborsi yang besarnya 250-400 Euro (sekitar Rp 5,5 juta) dengan penggantian 50 persen biaya kontrasepsi.

Keputusan ini dituangkan dalam rancangan Undang-undang (RUU) yang disahkan Majelis Nasional Prancis. RUU tersebut kini telah dibawa ke senat.

"Perempuan yang ingin menggugurkan kandungan yang tak diinginkannya harus dibiayai negara. Perempuan itu memiliki hak yang akan dibahas: Pemberlakuan hak untuk memilih untuk menghentikan kehamilan adalah layanan negara wajib," demikian salah satu pasal dalam peraturan itu, seperti dilaporkan Huffington Post, Jumat (26/10) kemarin.

Namun RUU itu ditentang sejumlah kelompok pembela hak perempuan. Sayangnya suara mereka tidak begitu terdengar karena minoritas.

Prancis adalah salah satu negara Eropa yang memungkinkan anak-anak untuk melakukan aborsi tanpa izin orang tua. Pada 1988 Prancis juga menjadi negara pertama yang mengizinkan pengguguran janin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement