REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11) pekan ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi simulator SIM yaitu Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Namun, lembaga anti korupsi itu belum berencana melakukan penahanan terhadap mereka.
"Hari Jumat rencananya akan ada pemeriksaan terhadap DP dan BS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (31/10).
Sebelum dilakukan penyerahan berkas simulator dari Polri ke KPK, mereka berdua telah ditahan oleh Polri.
Namun, Johan menjelaskan pada saat pemeriksaan mereka pekan ini, keduanya bukanlah berstatus menjadi tahanan KPK. Bahkan KPK belum memutuskan apakah akan langsung melakukan penahanan atau tidak terhadap keduanya pada saat diperiksa nanti.
"KPK belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak," kata Johan.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar. KPK memperkirakan akibat dugaan korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 100 miliar.
Empat tersangka itu antara lain mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto juga turut ditetapkan sebagai tersangka.