REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 partai politik (parpol) yang diyatakan tidak lolos dalam vertifikasi administrasi peserta pemilu 2014, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (31/10). Mereka menuntut penjelasan dari KPU alasan dan pertimbangan yang menyebabkan laju mereka menuju tahapan verifikasi faktual terhenti.
Perwakilan dari 18 parpol itu sempat mengganggu sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan dilangsungkan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat. Puluhan perwakilan partai itu juga membuat kegaduhan dan berteriak agar pimpinan KPU dan anggotanya dipecat. Emosi sempat menyulut karena mereka tidak puas lantaran pemimpin dan anggota KPU tidak ada di tempat untuk menjawab tuntutan mereka.
Ketua Umum Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea mengatakan, KPU tidak profesional dan ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. "KPU harus siap bertanggung jawab, jika berbagai kerusuhan dan ketidakpastian masyarakat nanti bergejolak," kata Daniel.
Unsur paling penting yang dinilai ke-18 parpol itu sebagai kesalahan KPU adalah tindakan pelanggaran undang-undang penyelenggaraan pemilu. Penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi, serta pelaksanaan verifikasi faktual yang bergeser tidak sesuai dengan UU KPU.
"Parahnya tidak ada surat keputusan (SK) tentang ketidaklolosan parpol dalam verifikasi administrasi. Hanya sebatas berita acara," kata Daniel.
Inilah 18 Parpol yang mendatangi KPU:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republik Nusantara
10. PNI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)