Rabu 31 Oct 2012 21:50 WIB

Soal Laporan BPK, Andi Mallarangeng Tak Banyak Komentar

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng disebut dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek Hambalang. Namun, Andi belum mau berkomentar banyak terkait laporan yang sudah diserahkan ke DPR tersebut.

"Begini, sampai sekarang saya belum menerima hasil dari audit BPK tersebut. Saya belum bisa jelaskan secara detail, karena belum bisa melihat hasilnya," kata Andi yang ditemui di Lapangan Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (1/11) malam. Namun, Andi mengaku menghormati hasil audit tersebut.

Terkait adanya indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut, Andi menyatakan memang harus ada yang bertanggung jawab. "Ya saya sebagai menteri tentu menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk dalam hal pengawasan. Tetapi sekali lagi kalau ada yang lakukan penyimpangan-penyimpangan, maka siapa pun yang melakukan itu harus bertanggung jawab," katanya.

Andi juga menolak disebut melakukan pembiaran terkait adanya indikasi penyimpangan itu. "Tentu saya tidak lakukan pembiaran. Yang jelas sekarang KPK sedang melakukan pengusutan dan saya siap bekerja sama," katanya.

Dari laporan hasil penyelidikan (LHP) BPK itu, Andi diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 Tahun 2008.

"Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo saat membacakan hasil audit BPK, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/10).

Seharusnya, kata Hadi, Andi Mallarangeng selaku orang nomor satu di Kemenpora ikut bertanggungjawab dalam proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga tersebut. Menurut Hadi, hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tolong Keppres No.50 Tahun 2003 pasal 26 bahwa kontrak-kontrak diatas Rp50 miliar harus ditandatangani oleh menteri sebagai pengelola anggaran. Memang sudah itu aturannya," tegas Hadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement