Jumat 02 Nov 2012 19:46 WIB

Berpegang Teguh pada Sunah Rasulullah (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: 4shared.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Wahai kaum Muslimin, bertakwalah kepada Allah, dirikanlah shalat berjamaah sebagaimana Rasulullah SAW telah membimbingnya.

Dan ketahuilah, sesungguhnya shalat yang kalian lakukan hanyalah merupakan gambaran.

Karena itu, dirikanlah shalat dengan hati yang khusyu’, tenang dan santun menghadapi Allah SWT. Dengan demikian, shalat kalian akan sampai kepada derajat makbul, mendapat rahmat, ampunan, kemenangan dan keridhaan dari-Nya.

Jangan mengabaikan hak-hak kedua orang tuamu, karena Allah SWT telah menyejajarkan hak-Nya dengan hak keduanya dalam banyak ayat kitab-Nya.

Allah SWT berfirman,“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapakmu.” (QS. An-Nisa’: 36).

Kedua orang tua mempunyai hak besar yang harus dipenuhi dengan segala keikhlasan, sepenuh hormat dan sesenang hati. Tidak ada yang mengabaikan hak kedua orang tua, melainkan orang yang keras hati, jauh dari ajaran agama, gelap mata hatinya dan indra matanya.

Wahai hamba Allah, bertakwalah kepada-Nya, perbaiki muamalahmu dengan Allah dan hamba-hamba-Nya. Jauhkanlah riba dan perkataan dusta. Peliharalah baik-baik hak-hak tetangga dengan etika dan tata krama.

Semoga Allah memberikan taufik kepadaku dan anda sekalian ke jalan keridhaan-Nya, dan semoga kami dijauhkan dari perbuatan yang mendatangkan kemurkaan-Nya.

Allah SWT berfirman,"Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ’Tuhan kami ialah Allah’, kemudian mereka tetap istiqamah, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita.” (QS. Al-Ahqaf: 13).

* Khutbah Masjidil Haram oleh Syekh Abdullah Ibnu Muhammad Al-Khulaifi, Khatib dan Imam Masjidil Haram

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement