REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama tahun ini mengalokasikan 17.000 bagi jemaah yang menggunakan fasilitas ONH plus dengan biaya paling murah Rp65 juta per orang dan 194.000 kuota bagi jemaah reguler. Pemerintah Arab Saudi tidak menambah kuota haji untuk semua negara termasuk Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini Sabag mengatakan, di Indonesia diindikasikan sejumlah biro perjalanan haji dan umroh tidak legal melakukan kegiatan pemberangkatan jemaah calon haji. "Mereka yang tidak memiliki izin itu beroperasi seolah dapat mengurus visa dari Kedubes Arab Saudi. Ternyata sampai batas waktu terakhir, visa tak dikeluarkan."
Tahun lalu Arab Saudi memang memberikan kuota tambahan 10.000 pada "saat-saat akhir" beberapa hari menjelang batas akhir kedatangan haji di Arab Saudi. Tahun ini pihak Arab Saudi tidak memberikan kuota tambahan seperti yang diharapkan para penyelenggara haji khusus.
Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji 2012 DPR RI mengusulkan pencabutan izin agen-agen perjalanan yang menipu calon haji. Anggota Timwas, Eva Kusuma Sundari menyatakan, DPR mendukung mendukung Kementerian Agama yang akan menertibkan agen-agen travel yang melakukan penipuan.
Mereka itu biasanya agen wisata yang mempunyai izin umrah, tetapi tidak mempunyai izin haji alis bodong, sehingga pada hari-H pemberangkatan tidak mendapat kursi kuota. Keberanian agen-agen travel untuk berspekulasi menurut Eva, didasarkan atas fakta adanya sejumlah kursi kuota (haji khusus) yang tidak transparan dan bisa diperjualbelikan oleh calo-calo yang mempunyai akses terhadap pengaturan kuota.
"Harga per `seat` berkisar 2.500 dolar AS. Komponen ini menyebabkan biaya total haji khusus bisa mencapai 8.000-23.000 dolar AS per `seat`," katanya.
Penyebab lain, katanya, travel-travel wisata itu mensubkontrakkan ke agen travel yang mempunyai izin merekrut calhaj. Menjadi kasus sebab duit yang sudah dibayar penuh oleh calhaj tidak disetor ke bank, baik oleh agen travel penyelia maupun agen travel induk. "Karena uang tidak pernah diterima bank, `seat` tidak pernah didapatkan."
Ia mengatakan, carut-marut pengaturan kuota yang merugikan calhaj ini tentu harus diakhiri oleh pemerintah. Dirjen PHUK Kemeneg, Anggito Abimanyu berencana menertibkan para agen yang nakal itu dengan memperluas penyebaran informasi tentang daftar biro yang "terakreditasi", yang sebenarnya sudah ada di website Kemenag
Batal berangkat haji mengakibatkan dua jenis kerugian bagi para korban yakni material (uang) dan immaterial (perasaan malu) karena sudah terlanjur berpamitan kepada sanak keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing. Tetapi, karena ada unsur penipuan, para korban perlu melaporkan kasus itu kepada polisi.