Senin 13 May 2024 06:47 WIB

Dinyatakan Hamil, Calon Jamaah Haji Ini Batal Berangkat

Khaulah Syahidah Raja masih berstatus pengantin baru.

Red: Ahmad Fikri Noor
Calon jamaah haji kloter pertama bersiap menaiki pesawat sebelum berangkat ke Madinah di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (12/5/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon jamaah haji kloter pertama bersiap menaiki pesawat sebelum berangkat ke Madinah di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (12/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dua orang calon jamaah haji yang berada di kelompok terbang (kloter) 1 asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dinyatakan batal berangkat dan satu di antaranya disebabkan sedang hamil. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Ikbal Ismail di Makassar, Ahad (12/5/2024) mengatakan pembatalan keberangkatan kedua calon haji itu setelah melalui proses karantina di Asrama Haji Sudiang Makassar.

"Inilah salah satu fungsi dari proses karantina di asrama haji karena semua harus diperiksa dengan teliti, mulai dari kesehatan hingga dokumen para calon hajinya," ujarnya.

Baca Juga

Dua calon haji yang batal berangkat, yakni Khaulah Syahidah Raja (26 tahun) dinyatakan hamil oleh Tim Kesehatan Pelabuhan yang melakukan pemeriksaan di asrama haji.

Khaulah Syahidah Raja yang masih berstatus pengantin baru itu dinyatakan hamil enam pekan oleh tim kesehatan sehingga niatnya untuk melaksanakan ibadah haji harus ditunda hingga musim haji berakhir.