Ahad 04 Nov 2012 17:36 WIB

Gerindra Diminta Lengkapi Syarat Pengurus Perempuan

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
KPUD DKI Jakarta
KPUD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta pengurus DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi DKI Jakarta melengkapi syarat administrasi faktual 30 persen pengurus perempuan.

"Kami (KPU) akan tunggu sampai waktu 7 hari," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno kepada wartawan usai verifikasi faktual Partai Gerindra, di Jakarta, Ahad (4/11).

Partai Gerindra DKI Jakarta sebenarnya sudah memenuhi syarat verifikasi faktual yang diajukan KPU. Namun, ada empat orang pengurus perempuan yang tidak hadir dalam uji verfikasi faktual. Akibatnya, Sumarmo meminta mereka yang tidak hadir segera menyerahkan syarat bukti menjadi pengurus ke KPU DKI Jakarta.

Sumarno menyatakan, para pengurus yang berhalangan hadir cukup datang ke KPU DKI Jakarta membawa kartu identitas diri dan kartu tanda anggota partai. KPU DKI Jakarta, akan bersikap proaktif. "Kami akan mengingatkan (Gerindra) untuk melengkapi sebelum waktunya (7 hari)," kata Sumarno.

Ketua DPD Partai Gerindra, M Taufik, menolak jika Gerindra DKI Jakarta disebut tidak memenuhi syarat kuota 30 persen pengurus perempuan. Menurutnya keempat pengurus perempuan memiliki alasan kuat atas ketidakhadiran mereka. "Dua orang sakit. Satu diluar kota. Dan satu lagi dalam perjalan menuju ke sini," kata Taufik.

Gerindra DKI Jakarta tidak bisa berbuat banyak kepada kader yang berhalangan hadir. Taufik mengaku bisa memaklumi lantaran ketidakhadiran mereka bukan tanpa alasan. "Kami sudah siap verifikasi. Tapi ada pengurus yang sakit mau bagaimana?" ujarnya.

Verifikasi faktual Partai Gerindra DKI Jakarta dimulai sekitar pukul 13:00. Sama seperti verifikasi faktual partai lain, KPU juga memverfikasi tiga hal pokok: struktur pengurus, lokasi kantor, dan syarat keterwakilan 30 persen perempuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement