REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Salah satu keberatan pengusaha terhadap tuntutan upah minimun yang selalu naik dari ke tahun adalah ketiadaan pembahasan peningkatan kompetensi di kalangan buruh. Alasan itu pula 23 asosiasi, menurut Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Haryadi B Sukamdani, berniat mogok produksi karena putus asa terhadap pemerintah.
Menurut dia, upah minimum dan kompetensi adalah dua hal yang berbeda. Upah minimum hanya dijadikan sebagai jaring pengaman sosial. Sementara, kompetensi pekerja merupakan hal lain yang umumnya diperoleh melalui sertifikasi pekerja.
“Kompetensi tidak pernah dibahas dalam kaitannya dengan upah minimum,” ujar dia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri menilai ketrampilan karyawan menjadi hal penting, terutama menyambut datangnya investasi yang masuk di Indonesia.
Indonesia kini sudah mulai berpindah dari sektor sumber daya alam menuju sektor industri yang bernilai tambah. Konsekuensinya, kompetensi karyawan atau pekerja harus semakin ditingkatkan.
“Kompetensi menjadi sangat penting, jangan sampai ada investor datang tapi ketika membutuhkan tenaga kerja tidak ada yang sesuai dengan keinginan mereka,” kata Chatib.
Ia mencontohkan ada beberapa investor asing yang meminta standard kompetensi yang cukup tinggi. Artinya, pekerja harus mendapatklan training baik dari perusahaan maupun pemerintah.
Pemerintah, kata Chatib tak selalu bisa memberikan training yang diperlukan perusahaan. Idealnya, training diberikan oleh perusahaan dan pemerintah memberikan insentif.
“Tapi tentu keputusan (insentif) akan sangat bergantung pada kementrian keuangan,” kata dia.