REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA--Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan dinilai 'lempar tangan' dengan menyerahkan laporan kepada KPK terkait dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.
Menanggapi itu, BK DPR menyatakan laporan kepada KPK bukanlah tanggung jawabnya. "BK hanya menyelidiki pelanggaran etika (anggota DPR)," kata salah satu anggota BK DPR, Usman Ja'far yang dihubungi Republika, Jumat (9/11).
Usman menambahkan laporan Dahlan Iskan baru akan dibahas BK DPR setelah masa reses berakhir atau pada 18 November 2012 mendatang. Ia sendiri mempertanyakan keseriusan Dahlan Iskan dalam memberikan laporan kepada BK DPR.
Pasalnya hingga saat ini Dahlan Iskan juga tidak kunjung memberikan barang bukti terkait dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR kepada BK DPR. Sedangkan laporan ke KPK harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
"Jadi kita belum tahu (berapa anggota DPR yang dilaporkan Dahlan Iskan) karena Dahlan tidak memberi bukti. Kalau ke KPK kan harus ada bukti-bukti yang kuat," ujar politisi dari Fraksi PPP yang merupakan mantan Gubernur Kalimantan Barat ini.