Sabtu 10 Nov 2012 21:26 WIB

Sultan Sepuh Dukung Mahfud MD

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pernyataan Ketua MK, Mahfud MD, yang mengkritisi pemberian grasi oleh presiden terhadap terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola (Ola), mendapat dukungan.

Di Cirebon, dukungan itu datang dari Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat. Menurut Sultan, pernyataan yang dilontarkan Mahfud MD terkait pemberian grasi kepada Meirika Franola atau Ola seharusnya direspons secara positif.

Caranya, dengan melakukan introspeksi dan meneliti kembali proses grasi. ''Seharusnya Mensesneg tidak emosi menanggapi pernyataan tersebut,'' tegas Sultan, Sabtu (10/11).

Sultan menambahkan, pemberian grasi terhadap terpidana mati semestinya dilakukan dengan pertimbangan berbagai hal. Termasuk menyangkut perilaku dari terpidana tersebut.

''(Terpidana) yang diberikan grasi seharusnya yang betul-betul sudah bertobat dan berkelakuan baik,'' kata Sultan.

Sedangkan kenyataannya, terang Sultan, Ola terbukti masih melakukan transaksi narkoba dari dalam penjara. Hal tersebut menunjukkan tidak ada itikad baik dari diri Ola untuk bertobat dari perbuatan terlarang itu. ''Apa tidak aneh kalau (Ola) diberi grasi?'' tandas Sultan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement