REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD-- Pemerintah Irak mengeksekusi mati sepuluh orang dengan dakwaan terorisme, kemarin (11/11). Pejabat Departemen Kehakiman yang tak bersedia menyebutkan namanya mengatakan eksekusi mati dijatuhkan kepada sepuluh orang dan satu orang diantaranya adalah warga negara Mesir.
“Yang dieksekusi ada sepuluh orang, termasuk satu orang warga Mesir," katanya singkat.
Pejabat Kehakiman tersebut enggan memberikan rincian tentang jenis kejahatan yang telah dilakukan terdakwa. Bahkan identitas serta jenis kelamin para tereksekusi mati juga dirahasiakan. Eksekusi hukuman mati di Irak dilakukan secara tertutup dengan cara digantung.
Dengan eksekusi sepuluh orang tersebut, berarti sudah 129 orang yang telah dihukum mati di Irak dalam setahun ini. Negara tersebut juga menentang seruan internasional untuk menghentikan penggunaan hukuman mati di Baghdad.
Bulan lalu, Irak juga mendapat kecaman dan kutukan dari Negara-negara Eropa dan berbagai organisasi HAM Internasional mengenai hukuman mati yang diterapkan negaranya.
Eksekusi yang dilakukan kemarin (11/11) juga memicu panggilan dari misi PBB di Irak untuk mengeluarkan moratorium. Inggris, Uni Eropa, serta Organisasi HAM Internasional juga akan mengeluarkan kecaman dan mendesak Irak untuk menghapuskan hukuman mati tersebut.