Senin 12 Nov 2012 21:47 WIB

Di Nepal, Muslim Bukan Lagi Warga Kelas Dua (2)

Rep: Fitria Andayani/ Red: Chairul Akhmad
Muslim Nepal.
Foto: blogspot.com
Muslim Nepal.

Membaik

Meski terbilang sukses secara ekonomi, status sebagai kasta terendah dalam sistem sosial masyarakat Nepal membuat Muslim di negara tersebut hidup dalam ketertindasan penguasa.

Mereka tak memiliki akses ke dunia pendidikan hingga politik. Syukurlah, kondisi tersebut bisa diperbaiki ketika Raja Mahendra memimpin Nepal pada 1960.

Saat itu, dia menghapus Undang-Undang Tahun 1853 dengan menerbitkan undang-undang baru yang mengangkat status kewarganegaraan kalangan Muslim sehingga mereka setara dengan warga negara lainnya.

Raja Mahendra juga mengangkat satu orang wakil dari Muslim untuk duduk di Dewan Perwakilan Nasional (Panchayat). Tak ada pula larangan atau hambatan untuk mendirikan madrasah.

Meski UU tersebut memberikan kebebasan beragama, namun tetap melarang perpindahan agama, terutama dari Hindu ke Islam. Aturan tersebut juga melarang perceraian. Bila melanggar maka terdakwa dapat dihukum tiga tahun penjara.

Kondisi Muslim di Nepal semakin baik pada 1990, ketika terjadi transformasi politik di negeri ini dari sistem monarki Hindu ke sistem demokrasi multipartai. Pada masa itu, dikeluarkan undang-undang yang menjamin adanya kesetaraan tanpa diskriminasi agama, ras, jenis kelamin, kasta, suku, ataupun ideologi.

Dengan undang-undang ini, terhapuslah superioritas Hindu selama berabad-abad di negeri itu. Hasilnya, 31 pemimpin Muslim untuk pertama kalinya dapat ikut serta dalam kancah politik Nepal.

Pada pemilu 1991, sebanyak lima pemimpin Muslim berhasil terpilih. Mereka masuk dalam jajaran anggota Kongres Nepal dan kabinet. Muslim Nepal juga berjuang mendapatkan hak atas 10 persen jatah kursi di parlemen dan meminta pengesahan hari besar Islam sebagai hari libur nasional.

Komunitas Muslim juga mengharap dilibatkan dalam proses pembangunan kembali negara yang hancur lebur karena perang saudara itu. Harapan tersebut diutarakan menjelang sidang Majelis Konstituen Nepal untuk menyusun konstitusi baru selepas negara itu menghapuskan sistem monarki pada 2008 lalu.

Syekh Islam, pemimpin komunitas Muslim di Mantikar, mengatakan, Muslim adalah bagian dari Nepal. Muslim adalah salah satu elemen yang tumbuh dalam masyarakat Nepal.

Karena itu, ia berharap, Pemerintah Nepal memberikan kesempatan kepada kaum Muslim untuk ikut membangun kembali Nepal. “Kami Muslim, namun kami juga bagian dari Nepal,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement