Selasa 13 Nov 2012 17:04 WIB

Karyawati di Sukabumi Edarkan Upal di Pabrik

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dewi Mardiani
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Karyawati sebuah pabrik garmen di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, ID (32 tahun) ditangkap polisi, karena mengedarkan uang palsu (upal). Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa upal lembaran Rp 100 ribu senilai Rp 2,9 juta.

Terungkapnya peredaran upal berawal dari keluhan para buruh PT BII, yang mencurigai adanya upal dalam gaji yang diterima pada awal Nopember ini. Buruh yang menerima upal tersebut mencapai puluhan orang. ‘’Pelaku memasukkan lembaran upal Rp 100 ribu dalam gaji karyawan,’’ ujar Kapolsek Kadudampit, Ipda Iman Retno, kepada wartawan, Selasa (13/11).

Tersangka, ID merupakan pegawai bagian administrasi di perusahaan garmen tersebut.Diterangkan Iman, para buruh yang menerima upal mengadukan permasalahan peredaran upal ke manajemen perusahaan. Setelah ditelusuri peredaran upal tersebut ternyata bersumber dari salah seorang karyawan pabrik, ID.

Dari pemeriksaan tersangka, kata Iman, keberadaan upal tersebut berasal dari pacarnya yang berinisial Y. Oleh karenanya, kini polisi tengah mengejar keberadaan Y yang diduga telah melarikan diri. Penangkapan Y, terang Iman, akan membongkar jaringan pembuat dan pengedar upal di daerah Kabupaten/Kota Sukabumi.

Pasalnya, tersangka ID tidak mengaku tidak mengetahui asal upal tersebut karena hanya diberi oleh kekasihnya. Lebih lanjut Iman menuturkan, barang bukti yang diamankan polisi berupa upal sebanyak Rp 2,9 juta. Di samping uang itu masih ada upal lainnya yang diduga masih beredar di masyarakat.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Witnu Urip Laksana kepada wartawan menambahkan, kasus peredaran upal ini masih dalam penyelidikan polisi. Ke depan, ia berharap masyarakat dapat lebih mewaspadai peredaran upal.

Sebelumnya, peredaran upal juga terungkap di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada pertengahan Agustus 2012 lalu. Pada saat itu, polisi menangkap dua orang tersangka yang memalsukan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.600 lembar atau senilai Rp 600 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement