Selasa 20 Nov 2012 12:52 WIB

Jokowi Ketok Palu UMP Hari Ini, Berapa Angkanya?

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Drama penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan berakhir hari ini. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan telah menentukan angka UMP dan akan mengesahkannya, Selasa (20/11).

Sesuai janjinya, Jokowi mempertemukan serikat buruh dan perwakilan pengusaha serta unsur pemerintah dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pagi ini di Balai Kota.Jokowi memberi kesempatan pada setiap unsur untuk menyampaikan tuntutan masing-masing sekaligus mencari jalan tengah perbedaan yang selama ini masih mengganjal.

"Tadi sudah saya undang serikat pekerja dan pengusaha. Keputusan tertulisnya akan saya tandatangani dan umumkan hari ini," kata Jokowi usai memberikan arahan pada lurah, camat, dan walikota se-DKI Jakarta di Balai Agung.

Jokowi menambahkan, pihaknya akan berusaha sebijak mungkin menentukan angka UMP agar bisa diterima setiap pihak. Berapa besar angkanya? Jokowi memberikan sedikit bocoran."Angkanya kira-kira dua juta dua ratus ribu," ujarnya.

Angka sebesar Rp 2,2 juta ini sedikit lebih rendah dari hasil rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan Rp 2,216 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement