Selasa 20 Nov 2012 19:24 WIB

'KPK tak Berwenang Selidiki Presiden dan Wakil'

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaga antikorupsi tidak berwenang melakukan penyelidikan terhadap warga negara (WN) istimewa dan menyerahkannya pada DPR.

"Dalam teori konstitusi dan hukum konstitusi, pakar konstitusi menyatakan bahwa ada yang disebut sebagai warga negara istimewa yaitu presiden dan wakil presiden. Kalau mereka melakukan pidana maka yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR, jadi KPK tidak punya kewenangan," kata Abraham Samad dalam rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century di Jakarta, Selasa (20/11).

Ia mengatakan apa yang dia kemukakan adalah bentuk hukum konstitusi yang dapat dilakukan DPR yang hasilnya dapat diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian akan memutuskan apakah betul warga negara istimewa melanggar pidana.

Menurut dia, KPK yang bersandar pada hukum konstitusi bukan tidak akan menyentuh kasus tersebut, tetapi lembaga antikorupsi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Hingga saat ini KPK telah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Bank Century Tbk dengan memintai keterangan kurang lebih 153 orang.

KPK pun telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh Deputi IV Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya dan Deputi V Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriah.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bailout Bank Century yang kini berganti nama dengan Bank Mutiara tersebut awalnya hanya disetujui sebesar Rp 632 miliar namun membengkak hingga mencapai Rp6,7 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement