Kamis 22 Nov 2012 18:43 WIB

'DPR Harus Sudahi Penderitaan Boediono dan Perjelas Statusnya'

Red: Djibril Muhammad
Anggota komisi III Fraksi Golkar Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota komisi III Fraksi Golkar Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR harus segera menyelesaikan kasus 'bailout' Bank Century dengan mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). 

"Kalau kita mau menyakiti Boediono biarkan saja dia tersandera. Tapi kalau mau menyelesaikan gunakan HMP saja," kata Bambang Soesatyo dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).

Diskusi bertema 'Babak Baru Kasus Century, Selanjutnya Bagaimana?' itu menghadirkan pembicara anggota DPR Achsanul Qosasih, Bambang Soesatyo, mantan anggota DPR Misbhakum, dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, karena dalam kasus Century ini DPR yang memulai, maka DPR pula yang harus mengakhiri. Menurut Bambang, tugas KPK sudah selesai setelah dalam pertemuan dengan timwas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta ada peran Gubernur BI Boediono.