REPUBLIKA.CO.ID, Negara bertanggung jawab melindungi anak yatim.
Keberadaan anak yatim di tengah-tengah masyarakat merupakan ladang kebajikan dalam Islam. Hal ini hanya bisa diketahui oleh mereka yang hati nuraninya jernih.
Para anak yatim tersebut, di mata Allah SWT adalah salah satu faktor pemicu kebahagiaan yang diperuntukkan untuk hamba-Nya.
Menurut Prof Fahd bin Abdur rahman as-Suwaidan, dalam artikelnya berjudul “Min Huquq al-Yatim fi al-Islam”, kebahagian itu diperoleh bagi mereka yang menyantuni anak yatim dengan penuh keikhlasan dan kasih sayang.
Kepedulian dan perhatian yang diberikan itu, akan mengalihkan kesedihan anak yatim yang bersangkutan akibat kehilangan ayah atau orang tua.
Berangkat dari fakta inilah, kata Prof Fahd, Islam menekankan pentingnya merangkul anak yatim, sebagai bagian tak terlepaskan dari komunitas masyarakat.
Bahkan, secara tegas agama mengaitkan kepedulian dan sikap acuh tak acuh sebagai tolok ukur pendustaan seseorang terhadap nilai dan prinsip-prinsip agama. Ini seperti tertuang dalam Surah al-Ma’un ayat 1-2, “ Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.”
Penegasan pentingnya yang memerhatikan nasib dan kondisi anak yatim tak hanya tertumpu pada surah tersebut. Ini terlihat pula dari pengulangan kata yatim, sebanyak 23 kali dalam Alquran.
Kesekian ayat tentang anak yatim yang ada di Kitab Suci tersebut, berkutat pada lima poin penting, yaitu menjauhkan malapetaka dari yatim, mendatangkan manfaat di hartanya, begitu pula jiwanya, dan saat meng hadapi mahligai pernikahan.
Ayat-ayat itu juga menekankan seruan berbuat baik untuk anak yatim dan memerhatikan aspek kejiwaan mereka.