Jumat 23 Nov 2012 17:23 WIB

Fraksi Demokrat tak Setuju Wacana HMP

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Djibril Muhammad
Nurhayati Assegaf
Nurhayati Assegaf

REPUBLIKA.CO.ID, ‎​JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat (FPD) tidak menyetujui adanya wacana Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Sebab, partai penguasa tersebut akan menyerahkan kasus talangan dana Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi, KPK dalam hal ini sudah melakukan kemajuan dalam kinerjanya, yakni dengan mengumumkan dua tersangka yang bisa menjadi pintu masuk penyelesaian kasus ini. "Kasus Century sudah diserahkan ke ranah hukum, KPK sudah mengumumkan dua tersangka," ujar Ketua Fraksi PD, Nurhayati Ali Asegaf pada Republika, Jumat (23/11). 

Menurutnya, dalam konstitusi jelas disebutkan semua WNI sama di depan hukum (Equallity before law). Itu artinya, pihaknya meminta KPK untuk melanjutkan proses hukum dengan segera memeriksa siapapun berdasarkan fakta dan bukti, bukan karena desakan atau opini publik dalam mengungkap kasus century ini.

Sehingga, FPD kata dia akan terus mendukung langkah-langkah KPK untuk segera menyelesaikan kasus ini. Karena, KPK mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum yang berdasarkan keadilan.

"FPD selalu mendukung KPK, sebagaimana FPD mendukung pemberian anggaran pembangunan gedung KPK dan penambahan personel pendukung KPK. Hal ini tentunya untuk menghindari kegaduhan politk menjelang 2014," kata anggota Komisi I DPR ini.

Sebelumnya, beberapa fraksi di DPR mewacanakan kembali adanya HMP, yakni mengambil alih tugas KPK dalam menangani kasus Century. Namun, wacana ini masih simpang siur karena, belum disetujui semua pihak. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement